Ana Uhibbukum Fillah

Rabu, 14 April 2010

Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid


kamis, 15 maret, 2010

Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid

[DALIL DALIL DARI AL QUR'AN TENTANG
HARAMNYA NYANYIAN DAN MUSIK ]
---------------------------
Firman Allah Tabaaraka wa Ta'ala:
"Dan diantara manusia ada orang orang yang membeli perkataan yang tidak berguna (lahwal hadiits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikan jalan Allah sebagai olok olokan. Mereka itu memperoleh adzab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat ayat Kami, dia berpaling dan menyombongkan diri seolah olah dia tidak mendengarnya, seakan akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan adzab yang pedih." (QS. Luqman: 6-7).

Kalimat lahwal hadiits (perkataan yang tidak berguna) dalam ayat di atas ditafsirkan oleh para ulama tafsir dengan nyanyian.

a. Dari Abu Shahba' al Bakri rahimahullah bahwasanya ia mendengar 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu'anhu ditanya tentang tafsir dari ayat ini, beliau radhiyallahu'anhu mengatakan,

"Lahwal hadiits (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian. Demi Dzat yang tidak ada ilah selain Dia." Beliau mengulang perkataannya tiga kali. (Lihat Tafsiir ath Thabari (X/202-203, no. 28040)).

b. Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhu (wafat th. 68 H) juga menafsirkan lahwal hadiits dengan nyanyian dan sejenisnya.

c. Mujahid bin Jabr rahimahullah (wafat th. 103 H) seorang imam ahli tafsir ternama di kalangan Tabi'in, dalam menafsirkan ayat ini beliau mengatakan bahwa yang dimaksud dengan lahwal hadiits adalah nyanyian.

d. 'Ikrimah rahimahullaah (wafat th. 105 H) seorang murid Ibnu 'Abbas juga menafsirkan lahwal hadiits dengan nyanyian.

e. Ibnu Jarir ath Thabari (wafat th. 310 H) rahimahullaah telah menyebutkan beberapa perkataan para ulama Salaf yang mengatakan bahwa maksud dari lahwal hadiits adalah semua perkataan (pembicaraan) yang melalaikan seseorang dari jalan Allah Ta'ala serta yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Termasuk juga nyanyian.

f. Imam al Wahidi rahimahullaah (wafat th. 468 H) berkata, "Ayat ini, menurut tafsir ini (yakni tafsir para Shahabat), menunjukkan tentang haramnya nyanyian."

g. Imam asy Syaukani rahimahullaah (wafat th. 1255 H) mengatakan dalam kitab tafsirnya bahwa makna dari lahwal hadiits adalah semua yang melalaikan seseorang dari kebaikan, contohnya seperti nyanyian, permainan, dongeng dongeng, dan setiap perbuatan munkar. Beliau rahimahullaah mengatakan, "Imam al Qurthubi rahimahullaah (wafat th. 671 H) mengatakan, 'Sesungguhnya tafsir yang tepat untuk lahwal hadiits adalah nyanyian, dan ini merupakan tafsir para shahabat dan tabi'in.'"



[DALIL DALIL DARI AS SUNNAH TENTANG
HARAMNYA NYANYIAN DAN MUSIK]
---------------------------
Diriwayatkan dari 'Abdurrahman bin Ghanm al Asy'ari, dia berkata, "Abu 'Amir atau Abu Malik al Asy'ari radhiyallahu'anhu telah menceritakan kepadaku, demi Allah, dia tidak berdusta kepadaku, dia telah mendengar Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

'Sungguh, benar benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr, dan alat alat musik. Dan beberapa kelompok orang benar benar akan singgah di lereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka, seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, 'Kembalilah kepada kami pada esok hari.'
Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian dari mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat."

Diriwayatkan oleh al Bukhari secara mu'allaq dengan lafazh jazm (pasti) (no. 5590/Fathul Baari X/51), Ibnu Hibban (no. 6719), al Baihaqi (X/221), Abu Dawud (no. 4039).

Hadits ini SHAHIH. Karena itulah para imam ahlul hadits menghukumi hadits ini dengan keshahihannya.
1. Dishahihkan oleh al Bukhari, Ibnu Hibban, al Barqani, dan Abu 'Abdillah al Hakim.
2. Ibnush Shalah mengatakan, "Hadits ini shahih."
3. Ibnu Taimiyyah berkata mengenai hadits ini, "Apa yang diriwayatkan oleh al Bukhari adalah shahih."
4. Dishahihkan juga oleh al Isma'ili dan Abu Dzarr al Harawi.
5. Ibnul Qayyim mengatakan, "Hadits ini shahih."
6. An Nawawi berkata, "Hadits ini shahih."
7. Ibnu Rajab mengatakan, "Maka hadits ini adalah shahih."
8. Ibnu Hajar mengatakan, "Dalam hadits ini shahih, tidak ada cacat dan celaan padanya."
9. Asy Syaukani mengatakan, "Hadits ini shahih, diketahui sanadnya yang bersambung berdasarkan syarat ash Shahiih."
10. Dan ad Dahlawi mengatakan, "(Sanadnya) bersambung dan shahih."



[PENJELASAN PARA ULAMA TENTANG
HARAMNYA NYANYIAN DAN MUSIK]
-----------------------------
3. Imam Abu Hanifah rahimahullaah (wafat th. 150 H).
Beliau adalah orang yang sangat membenci nyanyian, dan beliau mengatakan bahwa mendengarkan nyanyian adalah perbuatan dosa. (Talbiis Ibliis (hal. 236)).

4. Imam Adh Dhahhak bin Mujahim rahimahullaah (wafat th. 102 H).
Beliau mengatakan, "Nyanyian itu merusak hati dan mendatangkan kemurkaan Allah."

6. Imam Malik bin Anas rahimahullaah (wafat th. 179 H).
Beliau mengatakan, "Nyanyian itu hanyalah dilakukan oleh orang orang fasiq di daerah kami." (al Amru bil Ma'ruuf wan Nahyi 'anil Munkar (no. 165) karya al Khallal).

7. Imam asy Syafi'i rahimahullaah (wafat th. 204 H).
Beliau mengatakan, "Nyanyian adalah satu permainan yang tidak aku sukai, yang menyerupai kebathilan dan tipu daya. Barang siapa sering melakukannya, maka dia adalah orang yang bodoh dan persaksiannya ditolak." (Talbiis Ibliis (hal. 236), Ighaatsatul Lahfaan (I/413)).

8. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullaah (wafat th. 241 H).
Beliau mengatakan, "Nyanyian dapat menumbuhkan kemunafikan di dalam hati. Aku tidak menyukainya." (al Amru bil Ma'ruuf wan Nahyi 'anil Munkar (no. 164) karya al Khallal).

14. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah (wafat th. 728 H).
Beliau mengatakan, "Empat Imam Madzhab berpendapat bahwa semua alat musik adalah haram.... Al Ma'aazif adalah alat alat musik sebagaimana yang disebutkan oleh para pakar bahasa Arab, bentuk jamak dari ma'zifah, yaitu alat yang dibunyikan. Dan tidak ada perselisihan sedikit pun dari pengikut para imam (tentang haramnya alat musik)." (Majmuu' Fataawaa (XI/576)).



[PERSONAL VIEW]
---------------
Ayat al Qur'an yang menjelaskan haramnya nyanyian dan musik sangat terang dan gamblang. Hadits yang menjelaskan tentang haramnya nyanyian dan musik juga sangat terang dan gamblang. Kemudian, penjelasan para ulama (termasuk empat Imam Madzhab) tentang haramnya nyanyian dan musik juga sangat jelas. Maka dari itu apakah patut berpendapat dengan selain dari pendapat tentang haramnya nyanyian dan musik?


Semoga bermanfaat.
.. Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RG-UG PPI 96 BLOG's Fan Box

RG-UG PPI 96 BLOG on Facebook