Ana Uhibbukum Fillah

Kamis, 15 April 2010

FORUM SILATURAHMI KOMUNIKASI (FSK)



FORUM SILATURAHMI KOMUNIKASI

MUQODDIMAH

Perjalanan Persatuan Islam, khusunya di kota Garut, adalah sebuah proses perjuangan yang panjang. Berkat keteguhan dan ke-Istiqomahan para tokoh dan generasi muda-nya, persatuan Islam dapat bertahan di segala medan jihad.

Dalam rentang waktu yang cukup panjang, pada tahun 1943 berdirilah sebuah organisasi santri Rijalul Ghad dan Ummahatul Ghad. Dengan berdirinya Pesantren persatuan Islam di kabupaten Garut, maka Rijalul Ghad-Ummahatul Ghad pun hadir, dan menjadi wadah efektif untuk para santri sebagai generasi muda untuk belajar berimamah dan berimarah.

Pada tahun 1994, Ustadz Mamat (PPI 19), Ustadz Latif (PPI 99) dan Ustadz Yasir (PPI 76) melihat sebuah fenomena saling mengunjungi antar santri Persis di ketiga Pesantren. Untuk itu, diusulkanlah adanya sebuah organisasi yang mewadahi silaturahmi dan komunikasi antar santri persis di kabupaten Garut.

Diilhami oleh semangat ukhuwah dan kebersamaan, maka dibentuklah Forum Silaturahmi Komunikasi (Forum Silaturahmi Komunikasi) yang di bina khusus oleh PD Persis Garut dan otonom-otonom Persis lainya. Dengan didasari sebuah semboyan perjuangan:

“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”. ( QS. As Shaff, 61:40 ).

Pada perjalananya, Forum Silaturahmi Komunikasi mengalami banyak perkembangan. Pada tahun 2008 Forum Silaturahmi Komunikasi merubah sistemnya menjadi Kesekretariatan Jenderal. Di harapkan nantinya, Forum Silaturahmi Komunikasi mampu menjadi wadah Regenerasi yang efektif. Sehingga dapat mewujudkan generasi-generasi masa depan yang siap Taat pada Syari`at, dan berkhidmat kepada ummat.

Maka, atas dasar pemikiran tersebut diatas, perlu adanya sebuah Nizham Asasi dan Dakhili sebagai pondasi organisasi dan agenda kerja. Maka ketentuan Nizham Asasi dan Dakhili adalah:

NIZHAM ASASI

BAB I

WAJAH DAN WIJHAH

Pasal 1

Nama, Waktu Dan Tempat Kedudukan

1) Nama ornisasi santri yang mewadahi Rijalul Ghad dan Ummahatul Ghad se-kota Garut ini adalah Forum Silaturahmi Komunikasi disingkat FSK.

2) Forum silaturahmi komunikasi didirikan tahun 1994 untuk waktu yang tidak di tentukan

3) Forum silaturahmi komunikasi berkedudukan di kota Garut.

Pasal 2

Asas Dan Sifat

1) Asas Forum silaturahmi komunikasi adalah ajaran Islam.

2) Sifat Forum silaturahmi komunikasi adalah organisasi yang mewadahi Rijalul Ghad dan Ummahatul Ghad se Garut yang menjunjung tinggi ukhuwah dan kebersamaan.

Pasal 3

Tujuan

1) Mewadahi Rijalul Ghad dan Ummahatul Ghad se-kota Garut dalam berinteraksi, bersilaturahmi dan berkomunikasi.

2) Menjadi jembatan penghubung dan wadah perjuangan Rijalul Ghad dan Ummahatul Ghad se kota Garut.

Pasal 4

Usaha

1) Forum silaturahmi komunikasi berusaha untuk memperkokoh ukhuwah sesama santri Rijalul Ghad dan Ummahatul Ghad dengan menjalin komunikasi dan silaturahmi yang intensif sebagai cerminan kebersamaan dan persatuan.

2) Forum silaturahmi komunikasi berperan sebagai peng-agenda dari program kerja Rijalul Ghad-Ummahatul Ghad se-kota Garut.

Pasa 5

Lambang Dan Semboyan

1) Lambang Forum silaturahmi komunikasi adalah jalur jalur sinar yang berbentuk bintang bersudut 12 bermakna nur Qur`an dan sunnah.

2) Lambang Forum silaturahmi komunikasi di lingkaran tengahnya bertuliskan ”Persatuan Islam” dengan huruf arab

3) Semboyan Forum silaturahmi komunikasi adalah ”Shoffan kaannahum bunyanum marshus” yang tertulis pada setengah lingkaran atas dengan huruf cetak dan “Forum silaturahmi komunikasi” pada setengah lingkaran bawah dengan huruf arab.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 6

Anggota Delegasi

1) Anggota delegasi Forum silaturahmi dan komunikasi adalah seorang santri / siswa di pesantren / sekolah persatuan islam di kota Garut yang bergabung ke dalam organisasi Forum silaturahmi komunikasi atas nama Rijalul Ghad-Ummahatul Ghad atau Osis di Pesantren atau Sekolahnya.

2) Anggota delegasi forum silaturahmi komunikasi adalah yang terdaftar di buku induk yang di pegang sekertaris jenderal dan memiliki kartu anggota.

Pasal 7

Struktural

1) Struktur Forum Silaturahmi Komunikasi terdiri dari; Sekretaris Jenderal, Wakil sekretaris, jenderal, staf khusus, dan Delegasi dari Rijalul Ghad-Ummahatul Ghad se kab. Garut.

2) Sekretaris jenderal dipilih oleh musyawirin dalam muktamar Forum Silaturahmi Komunikasi.

3) Wakil sekretaris jenderal dan staf khusus ditunjuk dan disusun oleh sekretaris jenderal.

4) Delegasi Forum Silaturahmi Komunikasi adalah utusan yang dikirim oleh Rijalul Ghad-Ummahatul Ghad masing-masing Pesantren Persis kab. Garut anggota Forum Silaturahmi Komunikasi.

Pasal 8

Staf khusus

1) Staf khusus berfungsi sebagai pembantu presiden.

2) Staf khusus terdiri dari dua divisi yaitu divisi kesekretariatan dan divisi public relation.

3) Divisi kesekretariatan terdiri dari ; sekretaris yang bertugas untuk mendokumentasikan kegitan-kegiatan dan bendahara yang bertugas mengkoordinir keuangan kesekretariatan.

4) Divisi public relation terdiri dari koordinator bidang eksternal / humas yang bertugas mempublikasikan kegiatan-kegiatan.

Pasal 9

Musyawarah

1) Muktamar adalah majelis musyawarah tertinggi yang diselenggarakan satu tahun sekali.

2) Muktamar dianggap sah apabila dihadiri lebih dari setengah anggota delegasi Forum Silaturahmi Komunikasi.

3) Musyawarah bulanan digelar sebulan sekali untuk membahas agenda kerja.

4) Musyawarah setengah tahun digelar enam bulan sekali untuk mengevaluasi agenda kerja.

5) Musyawarah dapat menghasilkan keputusan walaupun tidak dihadiri sekjen dengan syarat dihadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah anggota delegasi.

Pasal 10

Penasehat

1) Penasehat dibentuk oleh muktamar.

2) Penasehat terdiri dari beberapa orang, gabungan dari otonom Persis.

3) Penasehat bertugas untuk memberikan nasihat, pertimbangan dan tadzkirah kepada sekretaris jenderal.

BAB III

LAIN-LAIN

Pasal 11

Musyawarah Luar Biasa

Muktamar luar biasa dapat digelar apabila ada suatu hal yang darurat dan mengancam eksistensi Forum Silaturahmi Komunikasi.

Pasal 12

Perubahan Nizham Asasi

1) Nizham asasi dapat dirubah dalam muktamar.

2) Perubahan nizham Asasi digagas dan dirancang oleh musyawirin.

Pasal 13

Pengesahan

1) Nizham asasi di sahkan oleh dewan presidium yang terdiri dari delegasi Rijalul Ghad-Ummahatul Ghad se kab. Garut.

2) Nizham asasi bisa di sahkan apabila dihadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah anggota delegasi.

NIZHAM DAKHILI

BAB I

KEANGGGOTAAN

1) Anggota Forum Silaturahmi Komunikasi adalah santri kelas satu sampai Kelas Tiga Mu`allimin / SMA Persis.

2) Seseorang yang bukan kelas satu-kelas tiga mu`allimin atau SMA Persis bisa diangkat menjadi anggota apabila diperlukan.

3) Keanggotaan seseorang bisa dicabut oleh sekjen karena beberapa hal;

a. yang bersangkutan mengundurkan diri

b. yang bersangkutan melakukan hal yang bertentangan dengan ajaran islam.

BAB II

PERMUSYAWARATAN

1) anggota delegasi adalah penggagas musyawarah yang di fasilitasi oleh sekretaris jenderal.

2) Sekretaris jenderal bertugas sebagai pengatur dan notulen dalam setiap musyawarah.

BAB III

PENATAAN ORGANISASI

1) Secara organisatoris Sekjen menunjukan sifat koordinatif kepada seluruh anggota delegasi.

2) Sekjen tidak menunjukan sifat instruktif, hirarkies dan komando terhadap anggota delegasi.

3) Wilayah kerja sekjen meliputi keseluruhan wilayah kab. Garut.

4) Agenda kerja Sekjen adalah gabungan dari program kerja Rijalul Ghad-Ummahatul Ghad se kab. Garut.

BAB IV

KHOTIMAH

Nizham asasi dan nizham dakhili ini di sahkan dalam muktamar Forum Silaturahmi Komunikasi pada bulan September 2009 M. / Syawwal 1430 H.

AGENDA KERJA

(disusun berdasarkan program kerja Rijalul Ghad-Ummahatul Ghad se kab. Garut)

FSK NEW VISION

- Eksistensi FSK dijadikan lembaga ”kesekretariatan jenderal”.

- FSK tidak membuat program kerja tapi, program kerja RG-UG se kota Garut adalah agenda kerja FSK.

- FSK dipimpin oleh sekjen, dibantu oleh staf khusus (divisi sekretariat dan divisi public relation).

- FSK didirikan untuk menyatukan RG-UG di kota Garut.

- FSK sebagai jembatan penghubung antar RG-UG se kota Garut.

- FSK tidak mengenal pemisahan RG-UG.

- FSK organisasi konsorsium (organisasi yang membawahi organisasi yang diwakili anggota delegasi) .

- Anggota FSK adalah perseorangan yang mewakili RG-UG.

- FSK mempunyai fungsi koordinatif, non hirarkies, non komando.

- Wilayah kerja FSK se kota Garut.

STRUKTUR FSK

SEKJEN

WASEKJEN

STAF KHUSUS DIVISI SEKRETARIAT

- STAF KHUSUS DIVISI PUBLIC RELATION

RG-UG

PPI 76

DIWAKILI ANGGOTA DELEGASI

RG-UG

PPI 96

DIWAKILI ANGGOTA DELEGASI

RG-UG

PPI ANCOL

DIWAKILI ANGGOTA DELEGASI STRUKTUR FSK

KETERANGAN:

- Garis normal menunjukan sifat komando dimaksudkan untuk membantu tugas-tugas sekjen.

- Garis putus-putus menunjukan sifat koordinatif.

Anggota delegasi setiap Rijalul Ghad-UG tidak terbatas

we are: FSK :we care

Kita adalah sama, namun kita ditakdirkan bersekolah di sekolah berbeda. Namun bagi kami, jarak, letak geografis, bukan menjadi suatu halangan untuk “Memperjuangkan Persatuan, Silaturahmi, dan Komunikasi”.


3 komentar:

  1. mph....buat anak2 fsk yang mau ngeposting di blog ini bisa kirim postingan nya ke alamat email ini..a.rgug@yahoo.co.id,,,di tunggu ya...:k8 :a9

    BalasHapus
  2. san eta nu nyieu makalah tentang fsk jeung nidomna sebutkeun atuh! urang yeuh!
    M. Ryan Alviana

    BalasHapus
  3. ya siipppp ntar saya edit postingannya,,,, :a8

    BalasHapus

RG-UG PPI 96 BLOG's Fan Box

RG-UG PPI 96 BLOG on Facebook