Ana Uhibbukum Fillah

Senin, 19 April 2010

MUHASABAH CINTA


LAGU DARI TIM NASYID EDCOUSTIC MUHASABAH CINTA,,

Minggu, 18 April 2010

NASEHAT ADALAH CINTA

NASEHAT ADALAH CINTA
Sebuah Niat baik jika tidak dibarengi dengan cara yang baik, seringkali malah memberikan hasil terbalik. Tidak Ada Manusia Sempurna, selalu ada kelemahan dan kekurangannya. Setiap manusia mesti mempunyai kesalahan dan sebaik-baik mereka adalah yang bertaubat kepada Allah, menyadari akan kesalahannya, lalu menyesal dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya.” (QS. Al-Ma’idah : 2)

Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (QS. Al ‘Ashr )

“Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa maka dengan lisannya, dan jika tidak bisa juga maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.” (HR.Muslim)

“Agama adalah nasehat.” Ditanyakan kepada beliau, “Kepada siapa ya Rasulullah?” beliau jawab, “Kepada Allah, kitabNya, RasulNya, pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin lainnya.” (HR.Muslim)

“addiinu nashihat” - agama adalah nasehat. Nasehat adalah suatu realisasi cinta sesama muslim, membimbingnya kepada kebaikan, menunjukinya kepada kebenaran, mengingatkannya bila lupa dan menjadikannya seorang saudara. Nasehat adalah memberitahu sesama muslim secara bijak antara yang menasehati dan yang di nasehati. Dan nasehat adalah tidak mencari kesalahannya, apabila ia salah di tutupi aibnya. Itulah nasehat yang akan mempererat tali ukhwah dan memperkokoh bangunan iman.

Rasulullah bersabda:” Seorang mukmin bagi mukmin lainnya adalah bagaikan sebuah bangunan yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya”(HR. Bukhari dan Muslim)
Bagaimana cara menasehati sesama Muslim?

1. Lakukan dengan lembut

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu…”(QS.Ali Imran : 159)

Jika memberi nasehat kepada orang sesama muslim maka pedomannya adalah dengan perkataan yang lembut . Memperhati kan betul-betul yang kita keluarkan dari lisan. Berusaha mengetahui situasi dan kondisi. Tanpa harus mengundurkan dalam memberikan nasehat. Jangan sampai isi nasehat yang kita berikan benar tetapi karena tidak tepat dalam cara menyampaikan. Bisa jadi bukan kesadaran diri yang didapat tetapi sebuah penolakan.

2. Jangan mempermalukannya

Andai masih ada waktu. Apabila engkau menasehatinya secara rahasia dengan empat mata maka akan sangat membekas pada dirinya, dan dia tahu bahwa engkau pemberi nasehat, tetapi apabila engkau bicarakan dia dihadapan orang banyak maka besar kemungkinan bangkit kesombongannya .

Kemudian menyebabkan ia berbuat dosa dengan tidak menerima nasehat, dan mungkin pula ia menyangka bahwa engkau hanya ingin balas dendam dan mendeskreditkan untuk menjatuhkan kedudukannya di mata sekitarnya. Sehingga ia enggan menerima isi nasehat tersebut, tetapi apabila dilakukan secara rahasia antara kamu dan dia. Maka nasehatmu itu amat berarti bagi dia, dan dia akan menerimanya darimu. InsyaAllah

3. Kapan nasehat harus keras dan kapan jangan ditunda?

Dalam sebuah hadist shahih Muslim. Dari Jabir bahwasanya ia berkata, ”Sulaik al Ghathafani datang (ke masjid) hari Jum”ah dan Rasulullah SAW sedang duduk di atas mimbar, maka Sulaik langsung duduk tanpa shalat terlebih dahulu, maka Rasulullah SAW bertanya kepadanya, ”Apakah engaku telah melaksanakan sholat dua rakaat?” Ia berkata, ”Belum” Maka beliau SAW memerintahkan kepadanya, ”Bangunlah dan shalatlah dua rakaat”.”

Yang demikian ini bukanlah sedang mempermalukan atau menyiarkan kesalahan orang tersebut, karena saat itu adalah waktu yang tepat untuk menasehatinya, apabila dibiarkan maka akan terlewatkan.

Kita harus tahu apakah ini harus saat ini atau bisa ditunda. Kalau saudara kita akan terjerumus dalam kesesatan yang nyata, maka rasanya tidak perlu menunggu untuk memberikan peringatan/nasehat.

Atau ketika saudara kita ini punya tipikal memang harus dikerasi. Maka jika jalan lembut mental, maka sikap keras adalah lebih baik. Gunakan selalu pertimbangan prioritas dan situasi terkini.

4. STOP! Mencari kesalahan dan hindari berprasangka buruk

” Hai orang-orang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka. sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain. janganlah kamu menggunjing sebagian yang lain. sukakah kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati?Tentu kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada ALLAH. Sesungguhnya ALLAH Maha Penerima taubah lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat : 2)

Dalam ayat ini terkandung perintah untuk menjauhi kebanyakan prasangka, karena sebagian tindakan prasangka ada yang merupakan dosa. Dalam ayat ini juga ada larangan untuk berbuat tajassus ( mencari kesalahan atau kejelekan orang lain) yang biasanya adalah efek dari prasangka buruk. So hindari sifat perilaku diatas.
Bagi yang dinasehati…

Berpikir positiflah kepada usaha kebaikan dari saudara anda. Jangan kau keraskan hatimu, karena akan mementahkan suara-suara kebaikan itu. Berbuat kesalahan adalah manusiawi, dan yang paling baik adalah manusia berdosa yang bersegera menuju ampunan Allah SWT.

Ungkapkan rasa terimakasih. Jika anda merasa sudah benar, diskusikan dengan baik, saling menghormati dan menghargai. Jangan-jangan yang kita sangka ini sudah benar ternyata belum. Begitupun sebaliknya.

Ya Allah dekatkanlah hamba ini dengan orang-orang yang senang memberikan nasehat..

Kamis, 15 April 2010

FORUM SILATURAHMI KOMUNIKASI (FSK)



FORUM SILATURAHMI KOMUNIKASI

MUQODDIMAH

Perjalanan Persatuan Islam, khusunya di kota Garut, adalah sebuah proses perjuangan yang panjang. Berkat keteguhan dan ke-Istiqomahan para tokoh dan generasi muda-nya, persatuan Islam dapat bertahan di segala medan jihad.

Dalam rentang waktu yang cukup panjang, pada tahun 1943 berdirilah sebuah organisasi santri Rijalul Ghad dan Ummahatul Ghad. Dengan berdirinya Pesantren persatuan Islam di kabupaten Garut, maka Rijalul Ghad-Ummahatul Ghad pun hadir, dan menjadi wadah efektif untuk para santri sebagai generasi muda untuk belajar berimamah dan berimarah.

Pada tahun 1994, Ustadz Mamat (PPI 19), Ustadz Latif (PPI 99) dan Ustadz Yasir (PPI 76) melihat sebuah fenomena saling mengunjungi antar santri Persis di ketiga Pesantren. Untuk itu, diusulkanlah adanya sebuah organisasi yang mewadahi silaturahmi dan komunikasi antar santri persis di kabupaten Garut.

Diilhami oleh semangat ukhuwah dan kebersamaan, maka dibentuklah Forum Silaturahmi Komunikasi (Forum Silaturahmi Komunikasi) yang di bina khusus oleh PD Persis Garut dan otonom-otonom Persis lainya. Dengan didasari sebuah semboyan perjuangan:

“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”. ( QS. As Shaff, 61:40 ).

Pada perjalananya, Forum Silaturahmi Komunikasi mengalami banyak perkembangan. Pada tahun 2008 Forum Silaturahmi Komunikasi merubah sistemnya menjadi Kesekretariatan Jenderal. Di harapkan nantinya, Forum Silaturahmi Komunikasi mampu menjadi wadah Regenerasi yang efektif. Sehingga dapat mewujudkan generasi-generasi masa depan yang siap Taat pada Syari`at, dan berkhidmat kepada ummat.

Maka, atas dasar pemikiran tersebut diatas, perlu adanya sebuah Nizham Asasi dan Dakhili sebagai pondasi organisasi dan agenda kerja. Maka ketentuan Nizham Asasi dan Dakhili adalah:

NIZHAM ASASI

BAB I

WAJAH DAN WIJHAH

Pasal 1

Nama, Waktu Dan Tempat Kedudukan

1) Nama ornisasi santri yang mewadahi Rijalul Ghad dan Ummahatul Ghad se-kota Garut ini adalah Forum Silaturahmi Komunikasi disingkat FSK.

2) Forum silaturahmi komunikasi didirikan tahun 1994 untuk waktu yang tidak di tentukan

3) Forum silaturahmi komunikasi berkedudukan di kota Garut.

Pasal 2

Asas Dan Sifat

1) Asas Forum silaturahmi komunikasi adalah ajaran Islam.

2) Sifat Forum silaturahmi komunikasi adalah organisasi yang mewadahi Rijalul Ghad dan Ummahatul Ghad se Garut yang menjunjung tinggi ukhuwah dan kebersamaan.

Pasal 3

Tujuan

1) Mewadahi Rijalul Ghad dan Ummahatul Ghad se-kota Garut dalam berinteraksi, bersilaturahmi dan berkomunikasi.

2) Menjadi jembatan penghubung dan wadah perjuangan Rijalul Ghad dan Ummahatul Ghad se kota Garut.

Pasal 4

Usaha

1) Forum silaturahmi komunikasi berusaha untuk memperkokoh ukhuwah sesama santri Rijalul Ghad dan Ummahatul Ghad dengan menjalin komunikasi dan silaturahmi yang intensif sebagai cerminan kebersamaan dan persatuan.

2) Forum silaturahmi komunikasi berperan sebagai peng-agenda dari program kerja Rijalul Ghad-Ummahatul Ghad se-kota Garut.

Pasa 5

Lambang Dan Semboyan

1) Lambang Forum silaturahmi komunikasi adalah jalur jalur sinar yang berbentuk bintang bersudut 12 bermakna nur Qur`an dan sunnah.

2) Lambang Forum silaturahmi komunikasi di lingkaran tengahnya bertuliskan ”Persatuan Islam” dengan huruf arab

3) Semboyan Forum silaturahmi komunikasi adalah ”Shoffan kaannahum bunyanum marshus” yang tertulis pada setengah lingkaran atas dengan huruf cetak dan “Forum silaturahmi komunikasi” pada setengah lingkaran bawah dengan huruf arab.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 6

Anggota Delegasi

1) Anggota delegasi Forum silaturahmi dan komunikasi adalah seorang santri / siswa di pesantren / sekolah persatuan islam di kota Garut yang bergabung ke dalam organisasi Forum silaturahmi komunikasi atas nama Rijalul Ghad-Ummahatul Ghad atau Osis di Pesantren atau Sekolahnya.

2) Anggota delegasi forum silaturahmi komunikasi adalah yang terdaftar di buku induk yang di pegang sekertaris jenderal dan memiliki kartu anggota.

Pasal 7

Struktural

1) Struktur Forum Silaturahmi Komunikasi terdiri dari; Sekretaris Jenderal, Wakil sekretaris, jenderal, staf khusus, dan Delegasi dari Rijalul Ghad-Ummahatul Ghad se kab. Garut.

2) Sekretaris jenderal dipilih oleh musyawirin dalam muktamar Forum Silaturahmi Komunikasi.

3) Wakil sekretaris jenderal dan staf khusus ditunjuk dan disusun oleh sekretaris jenderal.

4) Delegasi Forum Silaturahmi Komunikasi adalah utusan yang dikirim oleh Rijalul Ghad-Ummahatul Ghad masing-masing Pesantren Persis kab. Garut anggota Forum Silaturahmi Komunikasi.

Pasal 8

Staf khusus

1) Staf khusus berfungsi sebagai pembantu presiden.

2) Staf khusus terdiri dari dua divisi yaitu divisi kesekretariatan dan divisi public relation.

3) Divisi kesekretariatan terdiri dari ; sekretaris yang bertugas untuk mendokumentasikan kegitan-kegiatan dan bendahara yang bertugas mengkoordinir keuangan kesekretariatan.

4) Divisi public relation terdiri dari koordinator bidang eksternal / humas yang bertugas mempublikasikan kegiatan-kegiatan.

Pasal 9

Musyawarah

1) Muktamar adalah majelis musyawarah tertinggi yang diselenggarakan satu tahun sekali.

2) Muktamar dianggap sah apabila dihadiri lebih dari setengah anggota delegasi Forum Silaturahmi Komunikasi.

3) Musyawarah bulanan digelar sebulan sekali untuk membahas agenda kerja.

4) Musyawarah setengah tahun digelar enam bulan sekali untuk mengevaluasi agenda kerja.

5) Musyawarah dapat menghasilkan keputusan walaupun tidak dihadiri sekjen dengan syarat dihadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah anggota delegasi.

Pasal 10

Penasehat

1) Penasehat dibentuk oleh muktamar.

2) Penasehat terdiri dari beberapa orang, gabungan dari otonom Persis.

3) Penasehat bertugas untuk memberikan nasihat, pertimbangan dan tadzkirah kepada sekretaris jenderal.

BAB III

LAIN-LAIN

Pasal 11

Musyawarah Luar Biasa

Muktamar luar biasa dapat digelar apabila ada suatu hal yang darurat dan mengancam eksistensi Forum Silaturahmi Komunikasi.

Pasal 12

Perubahan Nizham Asasi

1) Nizham asasi dapat dirubah dalam muktamar.

2) Perubahan nizham Asasi digagas dan dirancang oleh musyawirin.

Pasal 13

Pengesahan

1) Nizham asasi di sahkan oleh dewan presidium yang terdiri dari delegasi Rijalul Ghad-Ummahatul Ghad se kab. Garut.

2) Nizham asasi bisa di sahkan apabila dihadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah anggota delegasi.

NIZHAM DAKHILI

BAB I

KEANGGGOTAAN

1) Anggota Forum Silaturahmi Komunikasi adalah santri kelas satu sampai Kelas Tiga Mu`allimin / SMA Persis.

2) Seseorang yang bukan kelas satu-kelas tiga mu`allimin atau SMA Persis bisa diangkat menjadi anggota apabila diperlukan.

3) Keanggotaan seseorang bisa dicabut oleh sekjen karena beberapa hal;

a. yang bersangkutan mengundurkan diri

b. yang bersangkutan melakukan hal yang bertentangan dengan ajaran islam.

BAB II

PERMUSYAWARATAN

1) anggota delegasi adalah penggagas musyawarah yang di fasilitasi oleh sekretaris jenderal.

2) Sekretaris jenderal bertugas sebagai pengatur dan notulen dalam setiap musyawarah.

BAB III

PENATAAN ORGANISASI

1) Secara organisatoris Sekjen menunjukan sifat koordinatif kepada seluruh anggota delegasi.

2) Sekjen tidak menunjukan sifat instruktif, hirarkies dan komando terhadap anggota delegasi.

3) Wilayah kerja sekjen meliputi keseluruhan wilayah kab. Garut.

4) Agenda kerja Sekjen adalah gabungan dari program kerja Rijalul Ghad-Ummahatul Ghad se kab. Garut.

BAB IV

KHOTIMAH

Nizham asasi dan nizham dakhili ini di sahkan dalam muktamar Forum Silaturahmi Komunikasi pada bulan September 2009 M. / Syawwal 1430 H.

AGENDA KERJA

(disusun berdasarkan program kerja Rijalul Ghad-Ummahatul Ghad se kab. Garut)

FSK NEW VISION

- Eksistensi FSK dijadikan lembaga ”kesekretariatan jenderal”.

- FSK tidak membuat program kerja tapi, program kerja RG-UG se kota Garut adalah agenda kerja FSK.

- FSK dipimpin oleh sekjen, dibantu oleh staf khusus (divisi sekretariat dan divisi public relation).

- FSK didirikan untuk menyatukan RG-UG di kota Garut.

- FSK sebagai jembatan penghubung antar RG-UG se kota Garut.

- FSK tidak mengenal pemisahan RG-UG.

- FSK organisasi konsorsium (organisasi yang membawahi organisasi yang diwakili anggota delegasi) .

- Anggota FSK adalah perseorangan yang mewakili RG-UG.

- FSK mempunyai fungsi koordinatif, non hirarkies, non komando.

- Wilayah kerja FSK se kota Garut.

STRUKTUR FSK

SEKJEN

WASEKJEN

STAF KHUSUS DIVISI SEKRETARIAT

- STAF KHUSUS DIVISI PUBLIC RELATION

RG-UG

PPI 76

DIWAKILI ANGGOTA DELEGASI

RG-UG

PPI 96

DIWAKILI ANGGOTA DELEGASI

RG-UG

PPI ANCOL

DIWAKILI ANGGOTA DELEGASI STRUKTUR FSK

KETERANGAN:

- Garis normal menunjukan sifat komando dimaksudkan untuk membantu tugas-tugas sekjen.

- Garis putus-putus menunjukan sifat koordinatif.

Anggota delegasi setiap Rijalul Ghad-UG tidak terbatas

we are: FSK :we care

Kita adalah sama, namun kita ditakdirkan bersekolah di sekolah berbeda. Namun bagi kami, jarak, letak geografis, bukan menjadi suatu halangan untuk “Memperjuangkan Persatuan, Silaturahmi, dan Komunikasi”.


Rabu, 14 April 2010

Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid


kamis, 15 maret, 2010

Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid

[DALIL DALIL DARI AL QUR'AN TENTANG
HARAMNYA NYANYIAN DAN MUSIK ]
---------------------------
Firman Allah Tabaaraka wa Ta'ala:
"Dan diantara manusia ada orang orang yang membeli perkataan yang tidak berguna (lahwal hadiits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikan jalan Allah sebagai olok olokan. Mereka itu memperoleh adzab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat ayat Kami, dia berpaling dan menyombongkan diri seolah olah dia tidak mendengarnya, seakan akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan adzab yang pedih." (QS. Luqman: 6-7).

Kalimat lahwal hadiits (perkataan yang tidak berguna) dalam ayat di atas ditafsirkan oleh para ulama tafsir dengan nyanyian.

a. Dari Abu Shahba' al Bakri rahimahullah bahwasanya ia mendengar 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu'anhu ditanya tentang tafsir dari ayat ini, beliau radhiyallahu'anhu mengatakan,

"Lahwal hadiits (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian. Demi Dzat yang tidak ada ilah selain Dia." Beliau mengulang perkataannya tiga kali. (Lihat Tafsiir ath Thabari (X/202-203, no. 28040)).

b. Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhu (wafat th. 68 H) juga menafsirkan lahwal hadiits dengan nyanyian dan sejenisnya.

c. Mujahid bin Jabr rahimahullah (wafat th. 103 H) seorang imam ahli tafsir ternama di kalangan Tabi'in, dalam menafsirkan ayat ini beliau mengatakan bahwa yang dimaksud dengan lahwal hadiits adalah nyanyian.

d. 'Ikrimah rahimahullaah (wafat th. 105 H) seorang murid Ibnu 'Abbas juga menafsirkan lahwal hadiits dengan nyanyian.

e. Ibnu Jarir ath Thabari (wafat th. 310 H) rahimahullaah telah menyebutkan beberapa perkataan para ulama Salaf yang mengatakan bahwa maksud dari lahwal hadiits adalah semua perkataan (pembicaraan) yang melalaikan seseorang dari jalan Allah Ta'ala serta yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Termasuk juga nyanyian.

f. Imam al Wahidi rahimahullaah (wafat th. 468 H) berkata, "Ayat ini, menurut tafsir ini (yakni tafsir para Shahabat), menunjukkan tentang haramnya nyanyian."

g. Imam asy Syaukani rahimahullaah (wafat th. 1255 H) mengatakan dalam kitab tafsirnya bahwa makna dari lahwal hadiits adalah semua yang melalaikan seseorang dari kebaikan, contohnya seperti nyanyian, permainan, dongeng dongeng, dan setiap perbuatan munkar. Beliau rahimahullaah mengatakan, "Imam al Qurthubi rahimahullaah (wafat th. 671 H) mengatakan, 'Sesungguhnya tafsir yang tepat untuk lahwal hadiits adalah nyanyian, dan ini merupakan tafsir para shahabat dan tabi'in.'"



[DALIL DALIL DARI AS SUNNAH TENTANG
HARAMNYA NYANYIAN DAN MUSIK]
---------------------------
Diriwayatkan dari 'Abdurrahman bin Ghanm al Asy'ari, dia berkata, "Abu 'Amir atau Abu Malik al Asy'ari radhiyallahu'anhu telah menceritakan kepadaku, demi Allah, dia tidak berdusta kepadaku, dia telah mendengar Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

'Sungguh, benar benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr, dan alat alat musik. Dan beberapa kelompok orang benar benar akan singgah di lereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka, seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, 'Kembalilah kepada kami pada esok hari.'
Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian dari mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat."

Diriwayatkan oleh al Bukhari secara mu'allaq dengan lafazh jazm (pasti) (no. 5590/Fathul Baari X/51), Ibnu Hibban (no. 6719), al Baihaqi (X/221), Abu Dawud (no. 4039).

Hadits ini SHAHIH. Karena itulah para imam ahlul hadits menghukumi hadits ini dengan keshahihannya.
1. Dishahihkan oleh al Bukhari, Ibnu Hibban, al Barqani, dan Abu 'Abdillah al Hakim.
2. Ibnush Shalah mengatakan, "Hadits ini shahih."
3. Ibnu Taimiyyah berkata mengenai hadits ini, "Apa yang diriwayatkan oleh al Bukhari adalah shahih."
4. Dishahihkan juga oleh al Isma'ili dan Abu Dzarr al Harawi.
5. Ibnul Qayyim mengatakan, "Hadits ini shahih."
6. An Nawawi berkata, "Hadits ini shahih."
7. Ibnu Rajab mengatakan, "Maka hadits ini adalah shahih."
8. Ibnu Hajar mengatakan, "Dalam hadits ini shahih, tidak ada cacat dan celaan padanya."
9. Asy Syaukani mengatakan, "Hadits ini shahih, diketahui sanadnya yang bersambung berdasarkan syarat ash Shahiih."
10. Dan ad Dahlawi mengatakan, "(Sanadnya) bersambung dan shahih."



[PENJELASAN PARA ULAMA TENTANG
HARAMNYA NYANYIAN DAN MUSIK]
-----------------------------
3. Imam Abu Hanifah rahimahullaah (wafat th. 150 H).
Beliau adalah orang yang sangat membenci nyanyian, dan beliau mengatakan bahwa mendengarkan nyanyian adalah perbuatan dosa. (Talbiis Ibliis (hal. 236)).

4. Imam Adh Dhahhak bin Mujahim rahimahullaah (wafat th. 102 H).
Beliau mengatakan, "Nyanyian itu merusak hati dan mendatangkan kemurkaan Allah."

6. Imam Malik bin Anas rahimahullaah (wafat th. 179 H).
Beliau mengatakan, "Nyanyian itu hanyalah dilakukan oleh orang orang fasiq di daerah kami." (al Amru bil Ma'ruuf wan Nahyi 'anil Munkar (no. 165) karya al Khallal).

7. Imam asy Syafi'i rahimahullaah (wafat th. 204 H).
Beliau mengatakan, "Nyanyian adalah satu permainan yang tidak aku sukai, yang menyerupai kebathilan dan tipu daya. Barang siapa sering melakukannya, maka dia adalah orang yang bodoh dan persaksiannya ditolak." (Talbiis Ibliis (hal. 236), Ighaatsatul Lahfaan (I/413)).

8. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullaah (wafat th. 241 H).
Beliau mengatakan, "Nyanyian dapat menumbuhkan kemunafikan di dalam hati. Aku tidak menyukainya." (al Amru bil Ma'ruuf wan Nahyi 'anil Munkar (no. 164) karya al Khallal).

14. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah (wafat th. 728 H).
Beliau mengatakan, "Empat Imam Madzhab berpendapat bahwa semua alat musik adalah haram.... Al Ma'aazif adalah alat alat musik sebagaimana yang disebutkan oleh para pakar bahasa Arab, bentuk jamak dari ma'zifah, yaitu alat yang dibunyikan. Dan tidak ada perselisihan sedikit pun dari pengikut para imam (tentang haramnya alat musik)." (Majmuu' Fataawaa (XI/576)).



[PERSONAL VIEW]
---------------
Ayat al Qur'an yang menjelaskan haramnya nyanyian dan musik sangat terang dan gamblang. Hadits yang menjelaskan tentang haramnya nyanyian dan musik juga sangat terang dan gamblang. Kemudian, penjelasan para ulama (termasuk empat Imam Madzhab) tentang haramnya nyanyian dan musik juga sangat jelas. Maka dari itu apakah patut berpendapat dengan selain dari pendapat tentang haramnya nyanyian dan musik?


Semoga bermanfaat.
.. Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com

RG-UG PPI 96 BLOG's Fan Box

RG-UG PPI 96 BLOG on Facebook